Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Selain itu dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Cagar Budaya. Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi 1) register nasional; 2) pelestarian cagar budaya; 3) pengelolaan kawasan cagar budaya; 4) insentif dan kompensasi; 5) pengawasan; dan 6) pendanaan.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- PP No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Bagikan ke: