Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya

PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Selain itu dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Cagar Budaya. Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi 1) register nasional; 2) pelestarian cagar budaya; 3) pengelolaan kawasan cagar budaya; 4) insentif dan kompensasi; 5) pengawasan; dan 6) pendanaan.

FILE FILE PERATURAN

PP Nomor 1 Tahun 2022.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PP No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya   

Bagikan ke: