Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Peraturan ini mengatur tentang 1. Pemberian kewenangan kepada otoritas perpajakan untuk memperoleh akses terhadap informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan; 2. Pengaturan kewajiban lembaga jasa keuangan dalam menyampaikan laporan dan informasi keuangan kepada otoritas perpajakan; 3. Pengesampingan ketentuan kerahasiaan data keuangan sepanjang diperlukan untuk kepentingan perpajakan; 4. Pengaturan tata cara penyampaian, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi keuangan; dan 5. Pengenaan sanksi administratif dan/atau pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
FILE FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- 
Bagikan ke: