Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif

PP ini mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan. Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah. Dalam pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.

FILE-FILE PERATURAN

PP Nomor 24 Tahun 2022.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia  

Bagikan ke: