Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk SBKBG, tata cara penerbitan SBKBG, penatausahaan SBKBG, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke:
