Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk SBKBG, tata cara penerbitan SBKBG, penatausahaan SBKBG, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

FILE-FILE PERATURAN

2024pmpupr12.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

Bagikan ke: