Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk melindungi data pribadi yang dikelola dalam lingkungan sistem elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, serta penggunaan data pribadi secara tepat, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip privasi dan keamanan. 

FILE PERATURAN

Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016.pdf  

Bagikan ke: