Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
Peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup publik; tata kelola dan moderasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; pemutuan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang; penyelenggaran ana domain instansi; klasifikasi data sesuai risiko penyelenggara sistem elektronik lingkup publik
FILE-FILE PERATURAN
Permenkomdigi 5 tahun 2025.pdf 
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

- Permenkominfo No. 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

Bagikan ke: