Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup publik; tata kelola dan moderasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; pemutuan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang; penyelenggaran ana domain instansi; klasifikasi data sesuai risiko penyelenggara sistem elektronik lingkup publik

FILE-FILE PERATURAN

Permenkomdigi 5 tahun 2025.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara   
  2. Permenkominfo No. 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara   

Bagikan ke: