Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025.

FILE-FILE PERATURAN

PMKeuangan No 100 Tahun 2025.pdf     

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

 

Bagikan ke: