Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, Ruang lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025.
FILE-FILE PERATURAN
PMKeuangan No 100 Tahun 2025.pdf
STATUS PERATURAN
Belum Tersedia
Bagikan ke: