Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan ini menetapkan perubahan penggolongan Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III. Perubahan penggolongan Narkotika dilakukan berdasarkan adanya zat psikoaktif yang berpotensi disalahgunakan dan/atau mengakibatkan ketergantungan, serta belum termasuk dalam golongan Narkotika.
FILE-FILE PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Bagikan ke: