Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Peraturan ini menetapkan perubahan penggolongan Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III. Perubahan penggolongan Narkotika dilakukan berdasarkan adanya zat psikoaktif yang berpotensi disalahgunakan dan/atau mengakibatkan ketergantungan, serta belum termasuk dalam golongan Narkotika.

FILE-FILE PERATURAN

permenkes-no-7-tahun-2025.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika   

 

Bagikan ke: