Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum
UU ini mengatur mengenai BAB I : Ketentuan Umum BAB II : Tata Kelola Penyuluhan Hukum BAB III : KADARKUM BAB IV : Kerja Sama BAB V: Pendanaan BAB VI : Data dan Informasi BAB VII : Penutup.
FILE-FILE PERATURAN
permenkum-no-36-tahun-2025.pdf 
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01- PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Bagikan ke: