Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris

Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris

Permenkum ini mengatur mengenai Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris. Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Untuk meningkatkan profesionalisme Notaris, kualitas pelayanan terhadap Notaris dan memberikan manfaat bagi masyarakat, Organisasi Notaris dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

FILE-FILE PERATURAN

Permenkum Nomor 24 Tahun 2025.pdf   

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

Bagikan ke: