Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Peraturan ini mengatur mengenai prosedur pendaftaran merek di Indonesia, mulai dari pengajuan permohonan beserta persyaratan administratif, hingga proses pemeriksaan formalitas dan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Peraturan ini juga mencakup pengumuman permohonan dalam Berita Resmi Merek untuk memberi kesempatan adanya keberatan (oposisi), serta ketentuan mengenai penolakan, sanggahan, perbaikan permohonan, dan penerbitan sertifikat merek. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menciptakan sistem pendaftaran merek yang tertib dan transparan.
FILE FILE PERATURAN
Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016.pdf 
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Bagikan ke: