Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten
Peraturan ini megatur tentang tata cara pengajuan permohonan paten di Indonesia secara sistematis dan terstandar. Regulasi ini mencakup persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk dokumen deskripsi invensi, klaim, abstrak, serta kelengkapan lainnya. Selain itu, diatur pula mekanisme pemeriksaan formalitas dan substantif, tata cara pengajuan permohonan secara elektronik, serta prosedur perbaikan, penarikan, dan perubahan data permohonan. Peraturan ini juga menegaskan tahapan publikasi permohonan paten dan proses pemberian paten apabila seluruh persyaratan terpenuhi, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hasil invensi.
FILE FILE PERATURAN
Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018.pdf 
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Permenkumham No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten

Bagikan ke: