Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2021 mengatur mengenai penyempurnaan tata cara permohonan paten, baik secara elektronik maupun non-elektronik, termasuk kelengkapan persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh pemohon. Selain itu, peraturan ini menegaskan tahapan pemeriksaan permohonan yang meliputi pemeriksaan formalitas dan substantif, serta mengatur mekanisme perbaikan data, penarikan kembali permohonan, dan pengumuman permohonan paten kepada publik. Di dalamnya juga diatur ketentuan mengenai biaya dan jangka waktu penyelesaian permohonan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi pelayanan, transparansi proses, dan memberikan kepastian hukum dalam pendaftaran paten di Indonesia.

FILE FILE PERATURAN

Nomor 13 Tahun 2021.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten    

Bagikan ke: