Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Peraturan ini mengatur mengenai penyempurnaan tata cara pendaftaran merek agar lebih efektif, transparan, dan sesuai perkembangan sistem elektronik. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai permohonan pendaftaran merek yang semakin menekankan penggunaan sistem elektronik, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta tata cara pemeriksaan formalitas dan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain itu, diatur pula mekanisme pengumuman permohonan merek, pengajuan keberatan (oposisi), serta penyelesaian apabila terdapat penolakan. Peraturan ini juga memperjelas ketentuan terkait perbaikan permohonan, penarikan kembali permohonan, dan penerbitan sertifikat merek. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pendaftaran merek menjadi lebih cepat, pasti, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon.  

FILE FILE PERATURAN

Nomor 12 Tahun 2021.pdf   

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek   

Bagikan ke: