Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Permenag ini mengatur mengenai Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri. Pencatatan Pernikahan sebagaimana dimaksud sebelumnya dilaksanakan melalui: pendaftaran kehendak nikah; pemeriksaan nikah; pelaksanaan akad nikah; dan pencatatan nikah.

FILE-FILE PERATURAN

Permenag Nomor 30 Tahun 2024.pdf   

STATUS PERATURAN

Mencabut :

Peraturan Menag No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan   

Bagikan ke: