Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Permenag ini mengatur mengenai Pencatatan Pernikahan. Pencatatan Pernikahan dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri. Pencatatan Pernikahan sebagaimana dimaksud sebelumnya dilaksanakan melalui: pendaftaran kehendak nikah; pemeriksaan nikah; pelaksanaan akad nikah; dan pencatatan nikah.
FILE-FILE PERATURAN
Permenag Nomor 30 Tahun 2024.pdf 
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Menag No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan 
Bagikan ke: