Ingin Membuat Sertipikat Tanah Elektronik ? Dokumen Apa Saja, Yang Perlu Disiapkan?

Bagaimana mana sih pak, cara membuat Sertipikat Tanah Elektronik dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Nah jadi begini penjelasannya…

Program penerbitan sertipikat elektronik ini diatur di Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Sebelum membuat sertipikat elektronik pastikan beberapa hal ini sudah terpenuhi :

  1. Memiliki tanah;
  2. Sudah terpasang patok; dan
  3. Sudah memiliki bukti kepemilikan tanah.

Setelah kesemua tersebut diatas sudah terpenuhi, proses selanjutnya yaitu :

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan. Diantaranya, formulir pendaftaran yang ditandatangani diatas materai, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB tahunan, dan bukti SSB (BPHTB) serta melampirkan juga bukti PPh, dan Surat Kuasa (apabila di kuasakan).
  2. Pemohon nantinya akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan hingga kegiatan pendaftaran tanah selesai. Setelah itu, petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia.
  3. Progres permohonan sertipikat tanah bisa dipantau melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’. Untuk proses penerbitan sertipikat, permohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB. Apabila kesemua proses sudah selesai, sertipikat dapat diambil di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan surat tanda dokumen serta identitas pemohon.

Untuk yang sudah punya sertipikat tanah (masih bentuk analog/ lama), disarankan untuk mengubahnya menjadi sertipikat elektronik. Proses penggantian sertipikat bisa datang langsung pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat (sesuasi lokasi bidang tanah).

Pemohon membawa sejumlah dokumen, seperti sertipikat tanah asli, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, serta identitas diri (fotocopy KTP dan fotocopy KK. Apabila permohonan diwakilkan, maka perlu melampirkan surat kuasa dan identitas pihak yang dikuasakan. Bagi badan hukum, diperlukan pula fotocopy akta pendirian dan dokumen legalitas lain yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Nantinya pemohon juga harus membayar biaya layanan penggantian blanko sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setelah proses selesai dan sertifikat elektronik diterbitkan, sertipikat lama akan diserahkan ke kantor pertanahan untuk disimpan sebagai arsip pendaftaran tanah.

Menariknya, sertifikat elektronik ini sudah dilengkapi dengan QR Code yang dapat digunakan untuk memverifikasi keasliannya melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ yang telah disediakan oleh ATR/BPN.

Meski demikian, pemerintah menegaskan sertipikat analog/ lama tetap sah dan berlaku sepanjang tidak ada permohonan perubahan data atau pemeliharaan informasi. Namun, masyarakat dihimbau untuk segera beralih ke sistem elektronik guna menghindari risiko kehilangan fisik dan mempercepat akses layanan pertanahan digital di masa mendatang.

Bagikan ke: