Apa itu Prapid/ Praperadilan?

Apa itu Prapid (Praperadilan)?

Nah begini penjelasannya…

Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. (Pasal 1 angka 15)

1. Perluasan ruang lingkup praperadilan

  • Dalam KUHAP 1981, praperadilan terbatas pada: 
    • sah/tidaknya penangkapan dan penahanan 
    • penghentian penyidikan/penuntutan 
    • ganti rugi dan rehabilitasi  
  • Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, ditambah: 
    • penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan 
  • Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025  (Pasal 158), semakin luas mencakup: 
    • Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
    • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan/ penghentian penuntutan; 
    • Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan; 
    • Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; 
    • Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan 
    • Penangguhan pembantaran penahanan.

 

2. Pembatasan pengajuan praperadilan

  • Permohonan sah/tidaknya upaya paksa hanya bisa diajukan satu kali untuk objek yang sama. 
  • Tidak dapat diajukan jika tersangka: 
    • melarikan diri atau;
    • berstatus DPO;
  • Namun, praperadilan masih bisa diajukan kembali pada tahap berbeda (penyidikan vs penuntutan). 

 

3. Perubahan pihak yang berhak mengajukan

  • Untuk penghentian penyidikan/penuntutan:  
    • KUHAP lama: penyidik, penuntut umum, dan pihak ketiga 
    • KUHAP baru (Pasal 161): hanya korban, pelapor, atau kuasa hukumnya 
  • Permintaan ganti rugi/rehabilitasi akibat penghentian tidak sah juga dibatasi pada pihak tersebut. 

 

4. Ketentuan kehadiran termohon

  • Jika termohon dua kali tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dan dianggap melepaskan haknya. 
  • Memberikan kepastian hukum dan mencegah penundaan.

 

5. Hubungan dengan pemeriksaan pokok perkara

  • Pemeriksaan pokok perkara tidak boleh berjalan sebelum praperadilan selesai. 
  • Berbeda dengan praktik sebelumnya (SEMA No. 5 Tahun 2021). 
  • Hakim wajib menyelesaikan praperadilan maksimal 7 hari. 

 

6. Penguatan prinsip exclusionary rule

  • Jika upaya paksa (penggeledahan, penyitaan, dll.) dinyatakan tidak sah: 
    • alat bukti menjadi tidak dapat digunakan 
  • Pemulihan hak wajib dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan. 

 

7. Upaya hukum terhadap putusan praperadilan

  • Pada prinsipnya, putusan praperadilan: 
    • tidak dapat diajukan banding (final dan cepat) 
  • Pengecualian: 
    • putusan terkait penghentian penyidikan/penuntutan masih dapat diajukan banding ke pengadilan tinggi.

 

KUHAP baru memperluas objek praperadilan, mempertegas prosedur, membatasi pihak dan frekuensi pengajuan, serta memperkuat perlindungan hak tersangka melalui prinsip exclusionary rule—dengan tetap menjaga asas cepat dan kepastian hukum.

 

Ingin Konsultasi

Bagikan ke: