Hukum Pidana dan Perdata

DHEN & Partners memberikan jasa hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi pada perkara Pidana dan Perdata. Kami memberikan jasa hukum pendampingan baik tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai di tingkat Pengadilan, dan untuk Litigasi Perdata kami memberikan jasa hukum penyelesaian sengketa komersil, kepailitan, dan sengketa keperdataan lainnya sampai dengan beracara di tingkat pengadilan.

Jasa hukum yang mampu diberikan kepada klien pada semua tingkat Pengadilan dan yuridiksi Pengadilan, baik di Pengadilan Umum, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
 

Bagikan ke: